Minggu, 06 Maret 2011

Peluang dan Tantangan Indonesia dalam Kerja Sama Perdagangan Internasional

Berbagai forum kerja sama, baik bilateral, regional maupun multilateral dari waktu ke waktu telah menunjukan arah perdagangan yang semakin liberal dalam pengertian mengurangi berbagai pembatasan akses pasar dan pembatasan national treatment. Walaupun demikian, dewasa ini berbagai pembatasan perdagangan yang bersifat trade distortive dalam bentuk subsidi, hambatan tarif dan non tarif serta proteksi regulasi masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk negara-negara maju sekalipun. Upaya-upaya untuk mencapai tingkat liberalisasi yang lebih tinggi bukannya tanpa persoalan, baik dalam tataran nasional maupun dalam tataran internasional. Sensitivitas kebijakan perdagangan dan politik telah semakin mempersulit proses liberalisasi pasar.
Bagi Indonesia sendiri keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum kerja sama perdagangan internasional diyakini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Walaupun demikian tantangan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia tersebut ternyata tidaklah sedikit, baik tantangan ekonomi maupun tantangan politis dan sosial. Tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia sangatlah besar yang meliputi kurangnya kapasitas nasional, lemahnya infrastruktur fisik, kurang kondusifnya kondisi social-politik-hukum, rendahnya investasi asing, biaya ekonomi tinggi, tenaga kerja yang kurang kompetitif yang kesemuanya menjadikan produk-produk Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional. Upaya-upaya yang sistematis dan konsepsional untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional perlu dilakukan agar Indonesia dapat memanfaatkan liberalisasi perdagangan dunia dengan baik. Dalam hal ini, penulis akan memberikan uraian dan analisa mengenai kebijakan perdagangan Indonesia, peluang dan tantangan perdagangan barang dan jasa baik secara multilateral, regional, dan bilateral serta meningkatkan daya saing dan langkah ke depannya.

A. Kebijakan Perdagangan Indonesia

Kebijakan perdagangan suatu negara sangat berpengaruh pada besarnya magnitude dan pola perdagangan negara tersebut. Untuk itu dalam menetapkan kebijakan perdagangan perlu dikaitkan dengan pola pembangunan secara komprehensif, sehingga dapat secara optimal mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan perdagangan seharusnya saling terkait dengan pola industrialisasi yang dipilih serta kebijakan yang mendorong investasi.
Secara garis besar, kebijakan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut :
 Tahun 1983-1986 (Resesi Ekonomi). Melakukan kebijakan reformasi di bidang perdagangan dan investasi yang dimulai dengan stabilisasi ekonomi makro yakni pengetatan fiskal dan devaluasi rupiah. Devaluasi rupiah dilakukan untuk menggenjot ekspor (non migas) dan memperbaiki neraca pembayaran. Kebijakan pengetatan fiskal dilakukan dengan mengurangi subsidi minyak, sektor pertanian dan BUMN.
 Tahun 1990-an menyikapi perkembangan ekonomi internasional, pemerintah melakukan strategi globalisasi dengan melakukan deregulasi kebijakan untuk mengundang investasi ke Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan pengurangan tarif (bea masuk) untuk komoditas tertentu.
 Untuk membangun kembali perekonomian yang terpuruk akibat krisis, pemerintah meminta bantuan IMF yang meliputi perbaikan di sektor fiskal dan moneter, juga termasuk liberalisasi sektor perdagangan baik menghapus semua restriksi non tarif maupun batasan ekspor.
 Sementara itu, integrasi kawasan Asia Timur, dan mandeknya negosiasi WTO membuat negara-negara termasuk Indonesia melakukan terobosan baru dalam pengaturan perdagangannya yakni dengan membuat blok-blok perdagangan regional (regional trade agreement) dan bilateral (bilateral trade agreement).
Perkembangan Kebijakan Perdagangan Indonesia
Periode Kebijakan
1948-1996 Ekonomi nasionalis: Nasionalisasi perusahaan Belanda
1967-1973 Sedikit liberalisasi perdagangan
1974-1981 Substitusi impor, booming komoditas primer dan minyak
1986-sekarang Liberalisasi perdagangan dan orientasi ekspor


B. Perdagangan Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Perdagangan Multilateral

Di bidang perdagangan barang, Indonesia memiliki peluang ekspor yang lebih baik mengingat kekayaan sumber daya alam dan berlimpahnya tenaga kerja yang dimiliki. Lebih jauh lagi peningkatan ekspor ini telah didukung pula dengan fasilitas perbankan yang semakin terbuka dan relatif stabil. Ekspor Indonesia kebanyakan ditujukan ke Negara-negara mitra dagang utama seperti : Asia Timur (34,1%) terutama Singapura,Thailand, dan Malaysia; Jepang (14,7%); Uni Eropa (13,5%) dan AS (13,9%). Jenis barang yang di ekspor tersebut yaitu Crude Palm Oil (CPO), Batu Bara, Kayu, Pulp dan Paper, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Namun, dari kesemuanya ekspor barang tersebut Indonesia memiliki tantangan yang harus benar-benar diperhatikan. Contohnya, di pasar dunia, Indonesia harus menghadapi pesaing utamanya yaitu Malaysia dalam ekspor CPO dimana kedudukan antara kedua Negara ini disini merupakan produsen utama CPO dunia dengan penguasaan pasar lebih dari 80%.
Di bidang perdagangan jasa, sejak diberlakukan nya liberalisasi sektor jasa dalam GATS, terlebih lagi dengan permintaan Negara-negara maju dalam perundingan WTO agar Negara berkembang lebih membuka pasarnya, merupakan hal yang berat bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan kelangkaan faktor pendukung sektor jasa. Akibat dari permasalahan ini menyebabkan sektor jasa tidak dapat bersaing dibandingkan dengan Negara-negara lain yang lebih kompetitif. Maka tidak heran, apabila lebih banyak jasa-jasa asing yang masuk ke Indonesia. Banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, sementara sebaliknya hampir tidak ada industri jasa-jasa Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Sebut saja jasa transportasi, misalnya transportasi angkatan udara, flight carrier nasional belum mampu bersaing dengan flight carrier Negara tetangga seperti Singapura meski sudah berdiri puluhan tahun.


C. Perdagangan Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Perdagangan Regional

Proses integrasi sektor-sektor AFTA dimulai tahun 2005 dan penghapusan tariff akan diterapkan pada tahun 2010 pada 6 negara anggota lama untuk semua sektor yang disepakati. Sebagaimana kesepakatan agustus 2006, penerapan penghapusan tarif dipercepat menjadi tahun 2007 karena pembentukan pasar tunggal ASEAN dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015. Hingga tahun 2005, telah disepakati 11 sektor strategis (termasuk logistic tahun 2006) yang bebas diperdagangkan di ASEAN, 7 diantaranya merupakan produk industri barang seperti elektronik, tekstil, dan produk tekstil (TPT), agro processing, karet, otomotif, hasil kelautan dan produk kayu. Sisanya merupakan industry jasa penerbangan, pariwisata, teknologi informasi, dan jasa kesehatan. Empat industry barang yang disebut pertama mendominasi perdagangan intra ASEAN. Kebijakan domestic negara anggota ASEAN telah membentuk pola (pattern) perdagangan intra-ASEAN dan model integrasi yang diadopsi dari masing-masing sector. Sebagai contoh, untuk produk karet pola perdagangan intra ASEAN menunjukkan bahwa negara seperti Indonesia, Myanmar, Philipina, Thailand, dan Vietnam mengekspor karet mentah ke Malaysia dan Singapura untuk kemudian diekspor kembali ke negara-negara tersebut dalam bentuk karet olahan.
Sejak kenaikan BBM oktober 2005 ekspor kayu (tripleks) Indonesia pada kawasan regional harus bersaing ketat dengan Malaysia yang berani menetapkan harga jauh dibawah harga pasar. Selain itu kayu yang diekspor Malaysia juga sudah mengalami pengolahan lebih jauh sehingga memiliki nilai tambah lebih tinggi. Permasalahan kayu di Indonesia terutama adalah praktek illegal logging yang menyebabkan bahan baku kayu menjadi semakin sulit serta teknologi permesinan yang sudah using sehingga mengurangi produktivitas. Untuk meningkatkan ekspor kayu, pemerintah harus secara konsisten memerangi praktek illegal logging serta mengganti mesin-mesin tua yang pada gilirannya dilakukan untuk mengundang investor asing. Indonesia juga pengekspor karet bersama Malaysia dan Thailand, namun untuk pasar ASEAN, Thailand memberikan kontribusi lebih besar yakni sekitar 43%, sementara Indonesia dan Malaysia menguasai sekitar 48 %. Sayangnya, produk ekspor karet ini masih dalam bentuk karet mentah sehingga efek nilai tambahnya sangat kecil. Peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produk karet menjadi industry yang diandalkan masih terbuka, mengingat RCA (Revealed Comparative Advantage) untuk produk karet olahan lebih besar dari 1 yaitu 1,07. Sektor jasa yang disepakati dalam kerangka AFAS meliputi sektor-sektor : transportasi udara, jasa usaha, konstruksi, jasa keuangan, jasa pelayaran, telekomunikasi dan parawisata. Bagi Indonesia, AFAS memberikan peluang kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari pasar bersama yang besar dan kenaikan aliran factor produksi untuk mendorong pertumbuhan lebih jauh lagi, dan peluang yang akan diperoleh adalah akses yang lebih baik kepada tekhnologi,jasa pasokan,serta kompetisi domestik lebih tinggi.

D. Perdagangan Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Perdagangan Bilateral


Dalam melakukan bilateral FTA, Indonesia perlu memilih Negara mitra secara selektif dan belum perlu membuat FTA bilateral dengan banyak Negara. Adapun mitra dagang utama Indonesia saat ini adalah Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Hongkong, Jepang, Malysia, Auatralia, China, Korea Selatan, Belanda, Jerman, Inggris, dan Taiwan. Mitra dagang terbesar Indonesia untuk kawasan ASEAN adalah Singapura yang merupakan 11% dari seluruh total perdagangan Indonesia. Di luar ASEAN, mitra dagang terbesar Indonesia adalah Jepang (15% dari total) dan Amerika Serikat (14% dari total). Berdasarkan data tersebut FTA bilateral yang dapat dipertimbangkan Indonesia untuk dijajagi adalah Jepang atau Amerika Serikat. Perjanjian bilateral dengan Jepang saat ini tengah berlangsung dalam bentuk IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement). Sementara penjajagan bilateral dengan Amerika Serikat dilakukan dengan pertimbangan ekonomi Amerika Serikat sangat besar sehingga diasumsikan bahwa Amerika Serikat merupakan motor penggerak dari sebagian besar negoisasi perdagangan internasional dan tentu saja terkait dengan kebijakan perdagangannya. Apabila dipersiapkan dengan baik kemungkinan Indonesia dapat memperoleh banyak manfaat dengan terbentuknya FTA. Amerika Serikat sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia telah menjalin kerja sama BTA dengan Singapura, dan selanjutnya dengan Thailand dan Malaysia. Keadaan ini berpotensi menjadi cost of exclusion bagi Indonesia bilamana Indonesia tidak segera melakukan FTA dengan Amerika Serikat.
Hubungan ekonomi bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat sangat strategis karena negara tersebut merupakan salah satu mitra mitra ekonomi Indonesia yang penting. Nilai investasi Amerika Serikat di Indonesia pada saat ini mencapai USD 10,4 miliar (80% berada di sektor migas). Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada 2005 mengalami peningkatan sebesar 11,16% yakni dari USD 10,81 miliar pada 2004 menjadi USD 12,01 miliar pada tahun 2005 (sesuai data US Departement of Commerce). Kemungkinan Indonesia mengambil peluang dagang dengan Amerika Serikat masih terbuka karena permintaan pasar dunia untuk produk-produk Indonesia terutama produk pertanian dan mineral sangat dibutuhkan oleh Negara-negara lain. Jenis komoditi barang yang di ekspor Indonesia selain minyak dan gas adalah produk pertanian, mineral, dan produk industri. Selain BFTA yang tengah dijalankan dengan Jepang dan Amerika, FTA yang sudah dijalankan saat ini yakni antara ASEAN dan China (AFTA) dimana proses awal penurunan tariff sudah dimulai sejak tahun 2004. Ekspor Indonesia ke China dan beberapa Negara ASEAN lain pada dasarnya saling melengkapi atau komplementer dalam arti bahwa produk ekspor Indonesia merupakan input bagi produksi China dan Negara-negara ASEAN. Indonesia menjadi komplementer dengan China untuk produk-produk seperti ; organic chemicals, fixed vegetable oils & fats, pulps & waste paper, crude rubber, wood & cork manufactured. Walaupun produk-produk tersebut merupakan komplementer bagi China, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia tidak menghadapi tantangan. Tantangan berasal dari Negara-negara lain yang mengekspor produk yang sama ke China, terutama Thailand, Vietnam dan Filipina. Adapun pangsa ekspor rata-rata masing-masing Negara ke China adalah sebagai berikut: Indonesia 0,85%, Malaysia 1,53%, Thailand 1,3%, dan Filipina 0,44% dari rata-rata tahunan impor China dalam periode 2001-2005. Selain itu, Di Indonesia sendiri, China merupakan pesaing terhadap produk-produk domestic yang telah membanjiri hampir di seluruh pelosok negeri dan terkadang sulit dikendalikan karena produknya murah dan tahan lama. Dalam investasi, China juga merupakan pesaing Indonesia dalam menarik PMA. Dalam hal ini, iklim investasi di China memiliki lebih banyak keunggulan daripada Indonesia ditinjau dari berbagai aspek, seperti: kepastian hukum, infrastruktur, perpajakan, produktivitas buruh, dan sebagainya. Sebagai akibatnya ialah PMA di Indonesia hampir tidak mengalami pertumbuhan. Dampak terhadap perdagangan ini banyak bergantung pada pola hubungan Indonesia—China, apakah bersifat competitor, komplementer, atau keduanya bisa competitor untuk suatu produk atau industry dan komplementer untuk yang lainnya. Penelitian beberapa ahli menunjukkan bahwa Indonesia dan China berkompetisi untuk sekitar 85% dari nilai ekspor di pasar Amerika Serikat dibandingkan negara ASEAN lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pangsa pasar ekspor barang Indonesia di pasar utama semakin terancam oleh barang-barang China.

E. Langkah Ke Depan

Secara internal beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah :
i. Perbaikan iklim investasi, melalui:
a) Mengurangi praktek ekonomi biaya tinggi, seperti pemangkasan jalur birokrasi dan pengurangan pungutan liar
b) Penerapan tata kelola pemerintah dan korporasi (good governance), seperti perbaikan tata kerja dan transparansi kebijakan.
c) Menjaga kelangsungan keberadaan produk unggulan saat ini dalam hal kualitas dan tingkat daya saing.
d) Reformasi kebijakan pajak (juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi)
e) Perbaikan infrastruktur, seperti jalan raya, pelabuhan dan energy
f) Meningkatkan koordinasi kebijakan antar departemen yang terkait.
ii. Peningkatan daya saing produk barang dan jasa, melalui:
a) Pemetaan permasalahan yang dihadapi oleh sektor dan produk unggulan
b) Pemetaan produk potensial untuk dikembangkan
c) Pemetaan posisi Indonesia dalam konfigurasi kerja sama perdagangan internasional.
d) Peningkatan kualitas faktor-faktor pendukung daya saing Indonesia sesuai dengan arah pengembangan kebijakan perdagangan internasional.
e) Capacity building sumber daya manusia baik pelaku usaha maupun pembuat kebijakan
f) Penerapan Indonesia Incorporated yakni sinergi dari semua pihak untuk mencapai satu tujuan atau visi dalam kurun waktu yang ditetapkan.
iii. Pembenahan di Bidang Hukum, dicapai melalui:
a) Perbaikan infrastruktur hokum yang mendukung perdagangan internasional.
b) Capacity building penegak hukum mengenai perdagangan internasional.
c) Penegakan good governance dan kredibilitas para penegak hukum.
iv. Secara eksternal, yaitu : memperluas strategi pasar, melalui
a) Penyusunan strategi akses pasar yang berbeda untuk Negara maju dan berkembang.
b) Penyusunan strategi pengembangan perdagangan internasional dalam tataran multilateral dan regional (termasuk bilateral).
v. Pengoptimalan negoisasi perundingan kerja sama perdagangan internasional, melalui perbaikan koodinasi antar institusi dan kemitraan Indonesia dengan pelaku bisnis dan pihak terkait lainnya serta peningkatan kualitas negoisasi dan kualitas negosiator.

1 komentar:

  1. terima kasih banget ...ini bisa untuk bahan belajar yang bermanfaat...

    BalasHapus